USUBI YOHOKUDA TAKO BAYAMAN | DAMAI BERSEHATI DAN SALING MELAYANI | ASN BerAKHLAK berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptis, dan Kolaboratif |

USUBI YOHOKUDA TAKO BAYAMAN | DAMAI BERSEHATI DAN SALING MELAYANI | Core Value ASN BerAKHLAK berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptis, dan Kolaboratif |  

  • KABUPATEN MAPPI

    " USUBI YOHOKUDA TAKO BAYAMAN "

    DAMAI BERSEHATI DAN SALING MELAYANI
  • KABUPATEN MAPPI

    " FESTIVAL SEJUTA RAWA "

    MAPPI KE PENTAS DUNIA
  • KABUPATEN MAPPI

    " KEINDAHAN KAMPUNG GAMBUT "

    KALI OBAA

Visitor

000041
2
14
14
41

Hari ini

Visitor

000041
2
14
14
41

Minggu ini

Visitor

000041
2
14
14
41

Bulan ini

Total

000041
2
14
14
41

Visitor

MAPPI PU BERITA

KOMINFO PU PROFIL

 Segala Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dengan rahmat-Nya telah mengantarkan Institusi ini menjadi sebuah Institusi yang semakin eksis sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Mappi “Mewujudkan Kabupaten Mappi Nyaman dan Berkeadaban ” menghadapi tantangan zaman, terutama menghadapi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik sangat memerlukan Good Governance yang siap menjamin transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Demikian dan terima kasih. – Salam Sejahtera buat kita semua.

KEPALA DINAS

Visi

Terwujudnya masyarakat informasi Mappi yang cerdas Melalui Penyelenggaraan Komunikasi dan Penyelenggaraan
Komunikasi dan Informatika yang efisien dan Smart

  1. Meningkatkan Ketersediaan Informasi dan Penyelenggaraan Komunikasi Publik Yang Berkualitas.
  2. Mewujudkan Optimalisasi Peran Fungsi Organisasi Serta Manajemen Pelayanan Publik Yang Prima dan Menjangkau.
  3. Meningkatkan Kapasitas dan Peran Serta Aktif Masyarakat Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tugas Pokok

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah, Pengelolaan egovernment, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah, Pengelolaan e-government, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah, Pengelolaan egovernment, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan e-government, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIAT

  • Sekretaris mempunyai tugas membpantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program,monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketata-usahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan Dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:
  1. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Dinas;
  2. memantau dan mengevaluasi hasil program kerja Dinas;
  3. mengkoordinasikan dan menyusun laporan hasil pemantauan program kerja Dinas;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang pada Dinas;
  5. mengkoordinasikan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada Dinas;
  7. mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  8. mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
  9. mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor;
  10. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala dinas dan semua unit organisasi di lingkungan Dinas; dan
  11. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
  • Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program Dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan, dan melakukan penyiapan, perencanaan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan  Dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan, mempunyai fungsi :
  1. mengumpulkan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas.
  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta penganalisaan hasil program kerja dinas.
  3. menghimpun dan menganalisa data guna penyajian informasi tentang dinas.
  4. mengkoordinasikan dan menyusun laporan hasil program kerja dinas.
  5. menghimpun data dan menyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan Dinas.
  6. melaksanakan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak
  7. melaksanakan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran.
  8. melaksanakan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor.
  9. melaksanakan penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan.
  10. melaksanakan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung.
  11. melaksanakan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran.
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang – barang inventaris, kepegawaian serta laporan berkala.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai fungsi :
    1. menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian lingkungan dinas.
    2. menyelenggarakan urusan rumah tangga, rapat – rapat, tamu – tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan.
    3. menyelenggarakan urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan.
    4. menyusun rencana kebutuhan barang, kebutuhan operasional kantor, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas.
    5. melaksanakan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya.
    6. menyusun laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor.
    7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI & LAYANAN E-GOVERNMENT

  • mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan e-Government dan pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan aplikasi, keamanan informasi, layanan infrastruktur TIK, pemeliharaan dan pengendalian infrastruktur TIK.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Informatika mempunyai fungsi :
  1. merumuskan kebijakan di bidang layanan infrastuktur TIK;
  2. menyelenggarakan pelayanan pengembangan  intranet  dan  penggunaan akses internet;
  3. menyelenggarakan pelayanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten dan layanan keamanan informasi e-Government;
  4. menyelenggarakan pelayanan manajemen data dan informasi e- Government;
  5. menyelenggarakan pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan   spesifik   dan   suplemen   yang terintegrasi;
  6. menyelenggarakan ekosistem TIKSmart City;
  7. menyelenggarakan pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat;
  8. menyelenggarakan pelayanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya
  • Kepala Seksi Infrastruktur dan Keamanan Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Kabupaten, layanan  keamanan informasi e-Government di Kabupaten Blitar
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Infrastruktur dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi :
  1. menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
  2. menyelenggarakan layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
  3. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika;
  4. melaksanakan Government Cloud Computing;
  5. menyelenggarakan layanan  pengelolaan   akses   internet   pemerintah   dan publik;
  6. menyelenggarakan layanan filtering konten negatif;
  7. menyelenggarakan layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah;
  8. menyelenggarakan layanan penyediaan prasarana  dan  sarana  komunikasi pemerintah;
  9. menyelenggarakan layanan bimbingan  teknis  dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;\menyelenggarakan layanan monitoring trafik elektronik;
  10. menyelenggarakan layanan penanganan insiden keamanan informasi;
  11. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi;
  12. melaksanakan audit TIK;
  13. menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
  14. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
  15. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
  • Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi dan Tata Kelola E-Goverment, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi Layanan manajemen  data  dan  informasi  e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Kabupaten.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Aplikasi dan Tata Kelola E-Goverment mempunyai fungsi :
  1. menyelenggarakan penetapan standar format data dan informasi;
  2. menyelenggarakan layanan recovery data dan informasi;
  3. menyelenggarakan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
  4. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
  5. menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
  6. menyelenggarakan layanan interoperabilitas;
  7. menyelenggarakan layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan Layanan Pusat   Application   Programm   Interface   (API) daerah;
  8. menyelenggarakan layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan  di  lingkungan  pemerintahan  dan non pemerintah (Stakeholder Smart City);
  9. menyelenggarakan layanan Sistem Informasi Smart City;
  10. menyelenggarakan layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat;
  11. menyelenggarakan layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City;
  12. menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan  dan  pelayanan  publik  yang  terintegrasi;
  13. menyelenggarakan layanan pemeliharaan  aplikasi   kepemerintahan   dan publik;
  14. memfasilitasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
  15. melaksanakan pemberian ijin/rekomendasi urusan informatika sesuai kewenangan daerah;
  16. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
  17. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
  • Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya TIK mempunyai tugas menyiapakan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan  terkait   fungsi layanan penyelenggaraan Government   ChiefInformation Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten dan masyarakat, layanan  nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya TIK mempunyai fungsi :
  1. menyelenggarakan layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Kabupaten;
  2. menyelenggarakan layanan koordinasi kerja sama lintas OPD, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta  non  pemerintah;
  3. menyelenggarakan layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-Government Pemerintah Kabupaten/Kota;
  4. menyelenggarakan layanan peningkatan  kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
  5. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e- Government dan Smart City;
  6. menyelenggarakan layanan implementasi e- Government dan Smart City;
  7. menyelenggarakan promosi pemanfaatan layanan Smart City;
  8. menyelenggarakan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
  9. menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  10. menyelenggarakan layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten;
  11. menyelenggarakan layanan peningkatan  kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
  12. menetapkan dan merubah nama Pejabat Domain;
  13. menetapkan merubah nama domain dan sub domain;
  14. menetapkan tata kelola nama domain, sub domain;
  15. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
  16. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

BIDANG PENGELOLAAN DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Kepala Bidang Pengelolaan  dan  Layanan Informasi  Publik melaksanakan  tugas  membina  dan melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Bidang Informasi  dan  Komunikasi  Publik dalam  melaksanakan  tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  2. perumusan kebijakan  teknis pelaksanaan  dan  pembinaan informasi  dan komunikasi publik;
  3. pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan informasi publik;
  4. pelaksanaan dan pembinaan komunikasi publik;
  5. pelayanan pengaduan masyarakat;
  6. pelaksanaan dan pembinaan data statistik; dan
  7. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

 Seksi Pengelolaan  Informasi  Publik mempunyai  tugas menyiapkan  bahan pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan informasi publik.

   Seksi Pengelolaan  Informasi  Publik dalam  melaksanakan  tugas  mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi publik;
  3. pelaksanaan dan pembinaan pelayanan informasi publik;
  4. pelaksanaan dan pembinaan jaringan informasi publik;
  5. pelaksanaan, pembinaan, dan pemantauan  informasi  siaran  radio komunitas; dan
  6. evaluasi dan penyusunan  laporan  pelaksanaan  kerja  Seksi Pengelolaan Informasi Publik.

Seksi Komunikasi  Publik  dan  Aduan mempunyai  tugas menyiapkan  bahan pelaksanaan  dan pembinaan komunikasi  publik, pelayanan  pengaduan,  dan pengelolaan informasi publik.

   Seksi Komunikasi  Publik  dan Pelayanan  Pengaduan dalam  melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana  kerja  Seksi  Komunikasi  Publik  dan Pelayanan Pengaduan;
  2. perumusan kebijakan  teknis pelaksanaan  dan  pembinaan komunikasi publik dan pelayanan pengaduan;
  3. pelaksanaan diseminasi informasi pemerintah daerah;
  4. pengelolaan media informasi pemerintah daerah;
  5. pembinaan dan pelayanan call center;
  6. pengelolaan dan pembinaan sistem informasi pengaduan masyarakat; dan
  7. evaluasi dan  penyusunan  laporan  pelaksanaan  kerja  Seksi Komunikasi Publik dan Pelayanan Pengaduan.

BIDANG PERSANDIAN

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Persandian sesuai dengan rencana kerja dinas;
  2. menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan  sektoral di lingkup pemerintah daerah;
  3. menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;
  4. melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan  sektoral di lingkup pemerintah daerah
  5. melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;melaksanakan persandian dan pengamanan terhadap alat-alat persandian;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan tata kelola jaminan keamanan informasi menggunakan persandian;
  7. memberikan dukungan kegiatan pengamanan informasi pemerintah daerah;
  8. melaksanakan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan  dan persandian;
  9. penyelenggaraan pembinaan pelayanan administrasi umum dibidang  dan persandian;
  10. melaksanakan pembinaan dan pengawasan,serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan; melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Persandian sesuai dengan rencana kerja dinas;
  2. mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis terkait keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
  3. mengumpulkan bahan dan menyusun peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklarifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak persandian, pengelolaan perangkat keras sandi dan pengelolaan jaring komunikasi sandi;
  4. mengumpulkan bahan dan menyusun peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  5. mengumpulkan bahan dan menyusun peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
  6. mengumpulkan bahan dan menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklarifikasi, pengelolaan sumber daya persandian,
  7. operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  8. melaksanakan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan sandi;
  9. mengelola informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  10. mengelola proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  11. melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
  12. menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
  13. melaksanakan peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  14. mengembangkan kopentensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  15. melaksanakan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
  16. melaksanaan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;
  17. menyusun rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  18. menyusun rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  19. menyusun rencana kebutuhan unsur pengelolaan dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  20. merancang pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  21. melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/ vital/ kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
  22. melaksanakan pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
  23. menyusun instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  24. melaksanakan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  25. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
  26. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  27. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

KEPALA DINAS

EKO PURWANTO, S.Sos

PEMBINA (IV/a)
NIP. 19751030 200605 1 001

SEKRETARIAT

EKO PURWANTO, S.Sos

PEMBINA (IV/a)
NIP. 19751030 200605 1 001

EKO PURWANTO, S.Sos

PEMBINA (IV/a)
NIP. 19751030 200605 1 001

EKO PURWANTO, S.Sos

PEMBINA (IV/a)
NIP. 19751030 200605 1 001

BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI & LAYANAN E-GOVERNMENT

KRISTTIAN DEDI MANUPUTTY, ST

PENATA TK.I (III/d)
NIP. 19811225 201004 1 001

EKO PURWANTO, S.Sos

PEMBINA (IV/a)
NIP. 19751030 200605 1 001

EKO PURWANTO, S.Sos

PEMBINA (IV/a)
NIP. 19751030 200605 1 001

EKO PURWANTO, S.Sos

PEMBINA (IV/a)
NIP. 19751030 200605 1 001

BIDANG PENGELOLAAN DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

EKO PURWANTO, S.Sos

PEMBINA (IV/a)
NIP. 19751030 200605 1 001

EKO PURWANTO, S.Sos

PEMBINA (IV/a)
NIP. 19751030 200605 1 001

EKO PURWANTO, S.Sos

PEMBINA (IV/a)
NIP. 19751030 200605 1 001

BIDANG PERSANDIAN

EKO PURWANTO, S.Sos

PEMBINA (IV/a)
NIP. 19751030 200605 1 001

EKO PURWANTO, S.Sos

PEMBINA (IV/a)
NIP. 19751030 200605 1 001

Dinas Dan Badan